News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gerebek Ruko di Kabupaten Sukabumi, Polisi Temukan Oli Palsu

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggerebek rumah toko yang diduga menjadi tempat pembuatan oli palsu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Selasa (5/1/2016) sekitar pukul 23.30 WIB.Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - ‬Polisi menggrebek rumah toko yang diduga menjadi tempat pembuatan oli palsu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti oli bekas yang tersimpan di dalam drum-drum.

Informasi yang dihimpun Tribun, lokasi rumah toko itu berada di Kampung Cibeber Girang, Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Rumah toko itu beridir di pinggir Jalan Raya Sukabumi-Bogor.

"Penggrebekan dilakukan tadi malam Selasa 5 Januari 2016 sekitar pukul 23.30 WIB. Satreskrim Polres Sukabumi yang melakukan penggerebekan," ujar Sulistyo melalui pesan singkatnya, Rabu (6/1/2016).

Sulistyo menyebut, petugas menangkap seorang pria berinisial LS (53) setelah melakukan penggrebekan.

Warga Kampung Cibeber Girang itu dituding sebagai pemilik usaha pabrik pemalsuan oli berbagai macam merk tersebut.‬

"Berdasarkan keterangan tersangka, pembuatan oli diproduksi secara mandiri di dalam pabrik itu," ujar Sulistyo.

‪Sulistyo mengatakan, tersangka membeli dan menampung oli mesin curah ke dalam drum. Lantas tersangka mencampur pewarna dan bahan tertentu sesuai kebutuhan ke drum-drum tersebut.

Setelah tercampur oli tersebut baru dikemas ke dalam kemasan oli.

"Merk yang ditiru, yaitu Pertamina Mesran, Yamaha Yamalube, AHM oil MPX, dan Federal oil," ujar Sulistyo.

Sulistyo mengatakan, tersangka mampu memproduksi 24 botol setoap harinya. polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Tersangka sendiri masih diperiksa di Markas Polres Sukabumi hingga kini," ujar Sulistyo.

Tersangka diduga melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang minyak, gas, dan hasil olahannya, dan UU No 15 tahun 2001 tentang merk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini