Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan bos karaoke Star City, Willian Santoso alias Yanto mendapatkan sabu-sabu seberat 400 gram dari bandar yang berada di Jakarta.
Ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016).
Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Hasan Asy'ari mengatakan, di tahun 2013, Yanto bertemu dengan Heri di daerah Lokasari, Jakarta Barat.
Heri menawarkan sabu-sabu dengan harga murah untuk Yanto, kemudian Yanto menyetujuinya.
Heri lalu mengantarkan 700 gram sabu-sabu dan dua unit timbangan ke rumah Yanto di Perumahan Nila Rahayu, Kecamatan Bumi Waras.
Yanto hanya membeli sebanyak 200 gram seharga Rp 180 juta.
"Heri lalu menitipkan 500 gram sabu-sabu dan dua timbangan ke Yanto," ujar Hasan.
Selama kurun waktu 2015, tutur Hasan, Yanto memakai lebih dari 200 gram sabu itu.
Pada Oktober 2015, Yanto kembali membeli sabu-sabu di daerah Lokasari, Jakarta Barat. Yanto membeli tiga paket sabu dari seorang bernama Bang seharga Rp 1,2 juta.
Bang memberi bonus berupa empat butir pil ekstasi.
Yanto akhirnya tertangkap Aparat Polsek Telukbetung Selatan yang sedang melakukan razia tempat kos.
Polisi menangkap Yanto di kamar kos nya di kos Star City. Di kamar tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu dan empat butir pil ekstasi.
Polisi lalu mengembangkan dengan menggeledah rumah Yanto di Perumahan Nila Rahayu. Di rumah tersebut, ditemukan satu gulung aluminium foil, dua unit timbangan 30 bungkus plastik bening ukuran sedang, 15 bungkus plastik ukuran kecil, 21 bungkus plastik bening berisi sabu, tujuh plastik bening berisi sabu dan tiga bungkus plastik bening berisi sabu.(*)