News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Bos Karaoke Terancam Hukuman Mati

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yanto, mantan manager karaoke yang terancam hukuman mati tengah menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016).

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan bos karaoke Star City Willian Santoso alias Yanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016).

Yanto menjadi terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 400 gram.

Dalam sidang ini jaksa penuntut umum Hasan Asy'ari membacakan surat dakwaannya.

Jaksa mendakwa dengan pasal berlapis.

Menurut Hasan, perbuatan Yanto diancam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal selanjutnya adalah pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini