Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Berbekal pesan pendek warga untuk Kapolresta Medan, Polsek Medan Kota meringkus dua pengedar narkotika di Jalan Multatuli Lingkungan IV, Lorong 5 dekat lapangan badminton sekitar bantaran Sungai Deli.
Joko Satriono (26) bekerja sebagai petugas keamanan dan Harry Siswoyo (42) sebagai penarik becak motor diamankan polisi. Harry tercatat sebagai warga Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
"Mereka ini diamankan berawal dari SMS ke handphone Kapolresta Medan. Ada warga yang memberikan info adanya pemakai dan pemasok narkoba yang menyediakan tempat nyabu di rumah penduduk dekat pinggir Sungai Deli," kata Kanit Reskrim Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (6/1/2016).
Harry berperan sebagai kurir atau perantara dan ia mendapat upah Rp 5 ribu per paket dari pembeli. Ia sudah melakoni pekerjaan ini sekitar tiga hari. "Baru tiga hari jadi kurir. Per paket yang dijual aku dapat Rp 5000," kata dia.
Sementara Joko menjelaskan, ia adalah pengedar sabu sudah sebulan dengan peredaran sekitar 1 gram per hari. Ia nekad jadi pengedar demi menghidupi keluarganya.
"Edar sabu untuk mencari tambahan uang buat menghidupi keluarga," beber dia.
Polisi mengamankan keduanya berikut barang bukti uang tunai Rp 100.000 hasil penjualan sabu, satu paket sabu seberat 0,24 gram, satu butir pil ekstasi seberat 0,34 gram.
Keduanya ditahan di Polsek Medan Kota dan dijerat pasal 114 Sub 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.