News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Penyelundup Sabu 300 Gram Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa memborgol dua terdakwa penyelundup sabu seberat 300 gram dari Malaysia ke Indonesia di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/1/2016).

Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 300 gram menangis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/1/2016).

Jaksa menuntut Arifin alias Anto bin Hamit dan Mustafa Kamal alias Kamal bin Hasbi 20 tahun pidana penjara.

"Kami mengaku salah yang mulia, kami mohon maaf. Mohon ringankan hukuman kami, kami tidak punya pilihan lain. Mohon hukuman kami diringankan," pinta kedua terdakwa.

Keduanya dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun‎ 2009 tentang Narkotika.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Batam. Sabu yang dibungkus empat kondom masing-masing dimasukkan ke dalam usus," ujar jaksa Susanto Martua.

Kata Susanto, kedua terdakwa dipidana penjara selama 20 tahun dan wajib membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka wajib diganti penjara tambahan selama enam bulan penjara.

Terdakwa Mustafa Kamal dan Arifin mengaku, keduanya terpaksa melakukan hal tersebut karena tidak mempunyai uang untuk kembali ke Indonesia.

"Kami tidak punya uang untuk kembali ke Indonesia. Mendapat tawaran dari Riky (DPO), kami berdua mau bawa sabu ke Indonesia dan dikasih upah," beber kedua terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini