Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Hasil keterangan Ahli Forensik yang menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Engeline M‎egawe, Kamis (7/1/2016), sesuai dengan BAP (Berkas Acara Perkara) Agus pertama kali.
Dua ahli dari Intalasi Forensik RSUP Sanglah yang dihadirkan ialah, Kepala Instalasi Forensik dr Dudut Rustyadi dan Kepala SMF dr Ida Bagus Putu Alit.
Demikian pandangan kuasa hukum terdakwa Margriet C Megawe, Dion Pongkor yang ditemui saat sidang di Ruang Sidang Cakra, PN Denpasar itu diskors Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.
"Tadi keterangan ahli itu sesuai dengan keterangan Agus pertama kali," kata Dion.
Dalam berkas pertamanya, Agus menyatakan beberapa adegan pembunuhan dan kejahatan kekerasan seksual yang dilakukannya.
Namun, berkas itu dicabut dari surat dakwaan, karena Agus mengaku ada tekanan oleh pihak berwajib (Penyidik Polresta Denpasar).
Dalam reka adegan di persidangan oleh Ahli, menurut Dion, tidak mungkin jika Agus hanya memukul satu kali dapat menyebabkan beberapa luka di bagian tubuh Engeline.
"Kan BAP yang kedua baru diakui Agus hanya sekali kepala Engeline dijedukin. Apa bisa dengan sekali dijedukin lukanya banyak? Kan tidak mungkin. Ahli pun menyatakan tidak mungkin," ungkapnya.
Menurut dia, meskipun berkas itu dicabut, namun tetap ada dalam berkas keseluruhan.
Sehingga, pihak Kuasa Hukum akan tetap mecocokan kebenaran antara keterangan ahli dengan berkas perkara Agus yang pertama kali.
"Ya, nanti dilihat saja. Bukan tidak mengindakan keterangan saksi lain. Tapi keterangan saksi dari ahli memang yang kita tunggu-tunggu. Karena dari situ bisa membuka kebenaran kasus ini," pungkasnya. (ang)