News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perda Larangan Merokok di Maros, Pelaku Terancam Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemda Maros telah membuat ruangan khusus untuk merokok, empat ruangan diantaranya di kantor Bupati Maros.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2014 tentang, larangan merokok di kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan sudah berlaku sejak 1 Januari 2016.

Berdasarkan Perda tersebut, larangan merokok itu juga berlaku di kantor Bupati Maros.

Selain itu juga diberlakukan di kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kantor Camat, Sekolah dan rumah sakit, Kamis (7/1/2016).

Kabag Humas Pemda Maros, Kamaluddin Nur mengatakan, setiap instansi diawasi dengan ketat oleh beberapa orang personel Satpol PP. Jika ada PNS atau pegawai lainnya yang melanggar akan ditegur dan diberikan sanksi.

"Untuk sementara perda ini diberlakukan pada kantor SKPD, kantor camat, sekolah, dan rumah sakit. Semuanya diawasi dengan ketat oleh Satpol PP," ujarnya.

Menurutnya, jika ada yang melanggar aturan itu, maka diancam dua bulan kurungan penjara dan denda Rp1 juta rupiah.

Hal ini dilakukan, supaya kantor pemerintah Maros tidak berbau rokok dan tetap bersih.

"Untuk saat ini masih tahap sosialisasi semacam imbauan , misalnya jika ada didapati merokok, maka kita hanya menegur dan memberikan penjelasan tentang perda tersebut," katanya.

Jika si pelanggar sudah ditegur, namun ditemukan lagi melanggar, maka diberikan teguran tertulis dan diminta membuat surat pernyataan tidak melakukan lagi.

Meski perda larangan tersebut sudah berlaku, namun belum ada PNS yang komplain.

Pasalnya, setiap SKPD sudah dibuatkan ruangan khusus untuk merokok.

"Untuk saat ini, belum ada yang komplain. Rata-rata teman- teman menyadari itu. Semua taat aturan," ujarnya.

Untuk mencegah pelanggaran, Pemda telah membuat ruangan khusus untuk merokok, empat ruangan diantaranya di kantor Bupati Maros.

Pantauan tribun timur.com, sejumlah pegawai yang nongkrong di warkop saat jam kerja.

Pegawai tersebut selalu merokok sambil minum kopi serta berbincang dengan rekannya.

Seorang PNS Pemda Maros, Rusli mengatakan perda larangan merokok sudah berlaku.

Pemerintah juga menyediakan ruang merokok di setiap SKPD namun ruangannya sempit.

Biasanya, ruang khusus seluas 3x3 itu disesaki oleh pegawai yang akan merokok.

Hal itu membuat beberapa pegawai yang akan merokok keluar dari kantor.

"Sudah berlakumi, tapi ruang khusus merokok itu sempit. Baru banyak orang yang merokok. Makanya banyak yang keluar kantor untuk merokok," ujarnya.

Perokok meminta supaya pemerintah menambah unit ruangan untuk merokok.

Hal itu untuk mengurangi jumlah PNS yang keluar ruangan atau kantor hanya untuk merokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini