Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kapolsek Sukarame, Kompol Hari Sutrisno mengatakan, tersangka Leo menggelapkan motor kekasihnya ketika berada di sebuah hotel di Kelurahan Gunung Sula, Way Halim.
Hari menceritakan, Leo awalnya mengajak pacarnya berinisial D menginap di hotel.
"Mereka ke hotel mengendarai sepeda motor milik korban," kata Hari, Kamis (7/1/2016).
Sampai si hotel, ujar Hari, mereka memesan kamar.
Hari mengutarakan, Leo lalu meminjam motor D dengan alasan mau membeli makanan dan mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM).
Menurut Hari, D percaya begitu saja dengan Leo karena kekasihnya.
Beberapa jam kemudian, lanjut dia, Leo datang kembali ke hotel tanpa membawa sepeda motor.
Leo beralasan motor D sedang dipinjam temannya. Keesokan harinya, motor D tidak juga dikembalikan oleh Leo.
Korban melapor ke polisi. Mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hari mengatakan, polisi meminta D menghubungi Leo untuk janji bertemu.
"Ketika mereka bertemu di Jalan Pulau Morotai, polisi menangkap Leo," kata dia.
Leo mengaku telah menggelapkan motor pacarnya. Hari mengatakan, motor tersebut digadaikan Leo ke temannya.
"Leo menggadaikan motor itu sembari melampirkan KTP korban. Ini yang membuat teman Leo percaya dan mau menerima motor gadaian itu," ujar Hari.
Diberitakan, petugas Polsek Sukarame menangkap Deddy Agustinus alias Leo (27) di Jalan Pulau Morotai, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim.
Leo ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya sendiri berinisial D.(*)