Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - SAP (27), HR (24), JR (36), DK (30), dan D (25) diam tak berkutik ketika mendengar tembakan peringatan dari polisi, Jumat (8/1/2016) dini hari.
Kelima pria ini pun langsung mengaku mencuri sejumlah barang di warung di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, kelima warga Kabupaten Bandung tersebut ditangkap aparat Polsek Ibun di Jalan Raya Pacet-Majalaya, Kampung Pangguh, Kecamatan Ibun, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kelimanya ditangkap petugas yang tengah patroli di dengan mengendarai sepeda motor.
Awal mula penangkapan ketika unit reskrim dan patroli dipimpin oleh Kapolsek Ibun melakukan patroli.
"Tiba-tiba ada mobil Nissan Grand livina melaju kencang dari arah Pacet menuju Majalaya," ujar Sulistyo melalui pesan singkat, Jumat (8/1/2016).
Lantas, lanjut Sulistyo, anggota melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.
Mobil yang berisi kelima pria itu baru berhenti ketika diberikan tembakan peringatan.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan didapatkan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil curian.
"Setelah mengaku mengaku usai habis mencuri, mereka digiring ke Polsek Ibun untuk diproses lebih lanjut," kata Sulistyo.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang yang diduga menjadi alat kejahatan. Di antaranya sebilah pisau komando, lima buah kunci ukuran 10, dan satu buah tang.
Selain itu, polisi juga menyita satu tabung gas, beberapa bungkus rokok, sejumlah kopi dari berbagai merk, tape, baju enam potong, satu celana, sarung tangan empatĀ pasang, tutup muka, dan dua unit ponsel.
Kelimanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.