TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara yang teregistrasi nomor 81/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Nomor Urut 2, Ardiansyah Sulaiman-Alfian Aswad turut disidangkan Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/1/2016).
Sidang yang beragendakan pendahuluan itu guna mengecek identitas para pihak, kedudukan hukum, posita (Dalil) dan Petitum (permohonan) Pemohon.
Pemohon menjelaskan telah terjadi pelanggaran dalam Pilkada Kutai Timur, yakni berupa penggunaan surat suara tambahan serta politik uang di beberapa TPS.
"Terjadi masalah menggunakan surat suara sisa dan surat suara cadangan melebihi batas yang di tentukan dan menguntungkan pihak terkait, pasangan Ismunandar-Kasmidi Bulang," Kata kuasa hukum Pemohon, Yustian Dewi Widiastuti.
Selain itu, papar Dewi, pihaknya juga mendapatkan bukti di beberapa TPS terjadi suap terhadap calon pemilih di 7 kecamatan.
"Ada sekitar 5.449 pemilih yang diberikan uang dan sudah dilaporkan ke panwas, juga sudah dalam proses di Polres Kutai Timur," kata Dewi Widiastuti.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Panel 3, Suhartoyo justru mempertanyakan Kartu Tanda Anggota Advokat seluruh kuasa Pemohon yang sudah kedaluwarsa.
"Ini kenapa KTA kuasa hukum masih dipakai, padahal sudah kedaluwarsa. Tolong diurus dan dilengkapi segera," ujarnya.
Untuk diketahui, semua kuasa hukum Pemohon dari surat kuasa yang didaftarkan berasal dari Tim Advokasi DPP Partai Demokrat.
Di antaranya adalah Denny Kalilimang, Hinca Pandjaitan, Didi Irawadi Syamsuddin, Yosef B Badoeda, Yustian Dewi Widiastuti, Erma Hari Alijana, Muhajir, Bastian Noor Pribadi, Reinhard Romulo Silaban, Abubakar J Lamanto, Arsanti Handayani dan Syamsul Bahri.