TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggara pilkada dituduh berpihak dan melakukan serangkaian upaya untuk memenangkan pasangan calon tertentu, sehingga merugikan pasangan calon lainnya.
Demikian terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara (Perkara No. 75/PHP.BUP-XIV/2016) yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/1/2016).
Keterlibatan penyelenggara pilkada itu diungkapkan Abdul Razak Naba, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman-Abu Haera.
Meskipun Pemohon merupakan paslon incumbent, namun permohonannya justru menuding penyelenggara Pilkada Kabupaten Konawe Utara telah melakukan keberpihakan kepada Paslon Ruksamin-Raup (Pihak Terkait).
Salah satu argumen yang mendasari Pemohon adalah ada surat suara yang tak ditandatangani petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa TPS di Kabupaten Konawe Utara. Meski tidak ditandatangani KPPS, surat suara tersebut dibiarkan dipakai oleh pemilih.
"Kemudian saat surat suara yang tidak ditandatangani KPPS tersebut didapati ternyata mencoblos Pemohon, maka surat suara itu dinyatakan batal. Hal tersebut tentu saja mengurangi perolehan suara Pemohon," kata Razak.
Keterlibatan komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara dalam usaha pemenangan Pihak Terkait juga dipaparkan Pemohon dalam posita gugatannya.
Keterlibatan dimaksud diketahui saat ditemukan Buku Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Buku Panduan KPPS) yang memuat gambar Partai Apel di halaman 14 dengan disertai tulisan "Putra Daerah".
Selain itu dalam halaman yang sama gambar Partai Apel digambarkan tengah dicoblos menggunakan paku. Menurut Pemohon, penggunaan gambar Partai Apel dan tulisan Putra Daerah merujuk kepada Pihak Terkait.
"Dari ketiga pasangan calon yang ada, hanya pasangan calon nomor urut tiga (Pihak Terkait) saja yang lahir di Kabupaten Konawe Utara. Pihak Terkait juga mengklaim bahwa merekalah putra daerah. Jelas buku panduan itu menunjukan keberpihakan penyelenggara dalam hal ini KPPS kepada salah satu pasangan calon dengan cara-cara yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata Razak di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar serta Wahiduddin Adams dan Suhartoyo selaku anggota.
Razak melanjutkan, gambar yang serupa juga dipakai sebagai alat peraga dalam sosialisasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo.
Bahkan, saat itu komisioner KPU Konawe Utara yang memberikan materi sosialisasi dituding melakukan imbauan untuk memilih Pihak Terkait. Pemohon Juga mengaku telah mengantongi nama-nama komisioner KPU tersebut.