News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda Ini Gagahi Gadis Asal Bandung Lalu Rampas Sepeda Motor Korban

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gagahi ABG

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap  pria yang dituding telah melakukan dua tindak pidana sekaligus terhadap Melati (18), sebut saja begitu, gadis asal Kota Bandung.

Pria yang diketahui berinisial MZK (23) itu kini ditahan di Markas Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jajarannya menangkap MZK di kediamannya Sabtu 9 Januari 2016.

Pihaknya menangkap MZK setelah mendapatkan laporan mengenai dua tindak pidana yang dilakukannya.

"Telah terjadi suatu dugaan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban/pelapor," ujar Ade kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (10/1/2016).

Dikatakan Ade, aksi kejahatan MZK dilakukan Selasa tanggal 29 Desember 2015 sekitar pukul 22.00 WIB.

MZK melakukan kejahatannya di dalam saung kayu tepatnya di Kampung Malayu, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Di lokasi kejadian, pelaku mengancam Melati yang kemudian memerkosanya. Setelah itu pelaku mengambil barang-barang milik korban," ujar Ade.

Dari tangan tersangka, kata Ade, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, tas kulit yang berisi dompet berisi identitas korban dan kosmetik milik korban, satu unit ponsel milik korban, serta satu unit Honda Scoopy cream.

"Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 258 dan 365 KUH Pidana yang ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujar Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini