News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kekasihnya Tak Dibayar, Anggota TNI Bunuh Sofyan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prajurit Dua TNI AD, Ahmad Dadi Pracipto, menjadi saksi perkara pembunuhan yang dilakukan kekasihnya, Kamella, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (11/1/2016).

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Prajurit Dua TNI AD, Ahmad Dadi Pracipto, menjadi saksi perkara pembunuhan yang dilakukan kekasihnya, Kamella, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (11/1/2016).

Saat kejadian, Dadi ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut dan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polisi Militer.

Dadi dikawal ketat aparat Detasemen Polisi Militer TNI AD saat memasuki ruang sidang dalam perkara pembunuhan Sofyan, Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati.

Kedua pelaku bersama-sama menganiaya Sofyan hingga tewas di kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

Motif pembunuhan terhadap Sofyan karena tidak memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini