Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Prajurit Dua TNI AD, Ahmad Dadi Pracipto, menjadi saksi perkara pembunuhan yang dilakukan kekasihnya, Kamella, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (11/1/2016).
Saat kejadian, Dadi ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut dan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polisi Militer.
Dadi dikawal ketat aparat Detasemen Polisi Militer TNI AD saat memasuki ruang sidang dalam perkara pembunuhan Sofyan, Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati.
Kedua pelaku bersama-sama menganiaya Sofyan hingga tewas di kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.
Motif pembunuhan terhadap Sofyan karena tidak memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.