Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Aditya (28) warga Kampung Dalam Kecamatan Senapelan diamankan Unit Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (11/1/2016) dini hari tadi.
Dari tangannya polisi menyita 7,5 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan tersangka diringkus setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dari komunikasi yang dijalin disepakati pertemuan untuk transaksi di Jalan Hangtuah.
Namun saat polisi hendak menangkapnya, tersangka sempat memasukkan barang bukti sabu-sabu ke dalam mulutnya.
"Tersangka melakukan perlawanan. Namun personel sigap mengamankannya dan tersangka menyerah dengan bukti sabu-sabu," terang Guntur.
Dari penangkapan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah UC pemasok barang untuk tersangka Aditya.
"Dari pengakuan tersangka, barang ilegal tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial UC. Kita lakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan masih di perumahan Kampung Dalam. Namun UC sudah melarikan diri," terang Guntur.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berikut polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu.
"Tersangka merupakan pengedar. Kita masih dalami dan lakukan pengembangan termasuk mengejar UC," jelas Guntur.