News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awalnya Kenal di Facebook, lalu Ajak Bisnis Katering, Lalu Ini yang Terjadi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memperlihatkan tersangka Gia Tias (pakai penutup muka) berikut barang bukti di antaranya sebuah Ponsel dalam rilis di Mapolda Jatim, Selasa (12/1/2016).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penipuan berkedok investasi katering yang disebar melalui jejaring sosial facebook dibongkar anggota Subdit II Perbankan, Ditreskrimsus Polda Jatim.

Polisi juga mengamankan otak penipuan tersebut, Gia Tias (29).

Penangkapan perempuan asal Bukit Cengkeh Berbunga Blok B-4 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat berkat laporan korban Nuraini warga Surabaya.

Tersangka lantas ditangkap di rumahnya, Senin (11/1/2016). Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp 650 juta.

Penipuan dilakukan tersangka berlokasi di Surabaya dan Mojokerto pada Desember 2014.

“Baru satu korban yang lapor. Kasus ini kami perkirakan melibatkan banyak korban dan yang menjadi korban katering fiktif segera lapor ke Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Argo Yuwono didampingi Dirreskrimsus, Kombes Nur Rochman, Selasa (12/1/2016).

Kejadian ini berawal pada Desember 2014. Tersangka Gia Tias mengajak berteman korban Nuraini melalui akun facebook.

Setelah pertemanan berlangsung, Gia menawarkan investasi di bidang catering dengan keuntungan 45 persen per bulan dari modal yang disetor.

Dengan iming-iming itu korban lantas tertarik dan menanamkan uangnya Rp 650 juta.

Untuk menambah minat orang agar tertarik pada Februari 2015, tersangka membuat group facebook yang isinya menawarkan investasi bidang catering dengan nama group “Yuk Kita Sukses”. Tersangka berperan sebagai owner (pimpinan).

"Untuk meyakinkan calon korbannya, Nuraini dijadikan admin," kata Kombes Argo.

Rupanya group ini menjadi daya pikat ibu rumah tangga. Dalam sekejap group yang dibikin tersangka memiliki anggota sekitar 200 orang.

Dari 200 orang ini diperkirakan banyak yang tertipu. Karena tersangka mengirim pesan pribadi lewat inbox.

Awalnya korban Nuraini mengirim uang melalui beberapa rekening bank yakni BRI dan BCA atas nama tersangka.

Investasi korban yang sudah berjalan selama tiga bulan baru dikembalikan Rp 250 juta.

Setelah ditunggu beberapa bulan, tersangka tak juga mengembalikan sisa uang milik korban Rp 400 juta.

 "Setelah diselidiki usaha yang digembor-gemborkan ternyata fiktif. Tersangka hanya sebagai ibu rumah tangga dan di rumahnya tidak ada alat katering," papar Argo.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita buku tabungan BCA; BRI; Mandiri Syariah; ATM BCA; ATM BRI; HP Samsung Galaxy Prime; bendel print out penawaran investasi “Yuk Kita Sukses” melalui SMS, BBM dan facebook; dan bendel rekening koran BRI.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 28 (1), Pasal 45 (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Kami hanya mengimbau agar masyarakat tidak mudah dengan tawaran investasi. Apalagi pada orang yang tak dikenal terlebih lewat jejaring sosial," imbau Kombes Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini