Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sidang perdana bandar narkotika Pulau Pandan di Pengadilan Negeri Jambi mendapat pengawalan ketat dari Ikatan Keluarga Korban Narkoba Jambi (IKKNJ) Selasa (12/1/2016).
Pantauan Tribun sejak pagi, sejumlah warga yang mengaku keluarga korban tampak memasang spanduk di depan kejati bertuliskan desakan agar pelaku pengedar narkoba di hukum mati.
A Roni, Ketua IKKNJ mengatakan pihaknya mengigatkan pihak PN Jambi bersikap tegas dalam memberi hukuman kepada pelaku kejahatan narkotika.
Pasalnya, para keluarga korban mengaku geram dengan peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
"Kami minta pengadilan membuka mata, lihat korbannya berapa banyak. Kami minta pengedar narkoba di hukum mati, banyak pengedar di Jambi tapi tidak ada sanksi tegas,"kata A Roni.
IKKNJ juga berjanji akan mengawal setiap sidang tersangka pengedar narkoba di Jambi.
"Hakim jangan main-main, jangan karna uang trus hukuman diringankan. Lihat keluarga kami yang jadi korban, kami minta di hukum mati,"katanya.
"Kami akan kawal, kalau tidak ada sanksi tegas kami akan bawa massa,"katanya. A Roni.
Seperti diketahui, hari ini dijadwalkan akan digelar sidang narkotika terhadap tersangka pengedar narkoba Pulau Pandan, Nata Cs.
Sidang yang berlangsung pukul 11.00 wib, dengan terdakwa Andre Wijaya als Ale yang merupakan salah satu jaringan Nata.
Namun, sidang ditunda oleh pimpinan sidang yabg di pimpin Tajudin SH ditunda karena kurang saksi.