News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolda Pastikan Dua Anggotanya yang Edarkan Narkoba Dipidana

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Kep Bangka Belitung Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kapolda Kep Bangka Belitung Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro memastikan dua anggota Polri di jajarannya yang terlibat peredaran narkoba kasusnya akan dipidanakan.

Ini menurut Kapolda sebagai penegasan bahwa tidak ada tebang pilih bagi mereka yang terlibat narkoba baik menggunakan apalagi mengedarkan.

Baik masyarakat maupun anggota Polri akan ditindak.

"Dua anggota kita kemarin yang diduga sebagai pengedar kasusnya akan berlanjut ke pengadilan umum dan jika terbukti bersalah serta sudah memiliki kekuatan hukum tetap yah PTDH," kata Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro, Selasa (12/1/2016).

Seperti diketahui dua anggota Polda Babel yakni Brigadir SD yang bertugas di Yanma SPN Lubuk Bunter dan Bripka JS yang bertugas di Polsek Puding Besar Polres Bangka ditangkap karena mengedarkan narkoba.

Brigadir SD ditangkap 31 Desember 2015 lalu oleh anggota Dit Narkoba Polda Babel di Pangkalpinang dengan dua paket sabu sabu seberat 1,3 gram, dua timbangan digital, bong berukuran besar, ratusan plastik kecil, uang Rp 4 juta dan satu uni pistol organik.

Sedangkan Bripka JS ditangkap 7 Januari 2016 lalu oleh anggota Sat Narkoba dengan barang bukti 23 paket sabu sabu seberat 6,3 gram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini