TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Margriet Ch Megawe untuk pertama kalinya akan bersaksi pada persidangan terdakwa Agus Tay Hamda May dalam kasus pembunuhan Engeline, Selasa (12/1/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Sidang yang dipimpin Edward Harris Sinaga juga akan mendengarkan keterangan Arist Merdeka Sirait.
Kuasa hukum Agus Tay, Haposan Sihombing membenarkan Margriet dan Arist Merdeka akan bersaksi untuk kliennya.
Pihaknya menyatakan, kesaksian dari Margriet yang juga sebagai terdakwa paling ditunggu oleh tim kuasa hukum Agus Tay yang dikomandoi oleh Hotman Paris Hutapea.
"Keterangan Margriet ini yang kita tunggu di persidangan, nanti kita lihat seperti apa keterangannya," jelasnya.
Sementara itu, untuk Arist Merdeka, akan didengar kesaksiannya seputar kunjungannya ke TKP pasca hilangnya Engeline.
"Kalau Arist Merdeka mungkin ditanyakan saat dia datang ke TKP, kan beberapa kali ke sana dan bertemu dengan terdakwa Margriet," ujarnya.