Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Erika Diosanda Beru Sembiring (18) lupa jumlah keuntungan setelah menjual perhiasan milik rekan satu indekos yang ia curi.
Mahasiswa Universitas Tjut Nyak Dien itu hanya ingat menerima uang Rp 1,8 juta hasil menjual motor Yamaha Mio BL 3281 FR milik Riski Rinanda (19).
"Motor saya jual sama Yofi (penadah), Pak. Waktu itu uangnya saya ambil di parkiran Plaza Medan Fair sekitar Rp 1,8 juta," ungkap Erika pada Selasa (12/1/2016).
Erika mengenal Yofi saat sama-sama bekerja sebagai SPB (sales promotion boy) di Departemen Store Matahari.
"Kalau perhiasan lain saya sudah enggak ingat berapa uangnya. Setelah menjual motor curian itu, uangnya saya pakai untuk keperluan saya," imbuh dia.
Warga Desa Simpang Gunung, Tiga Binanga, Tanah Karo/Jalan Kapten Muslim, Gang Jawa No82, Sei Sekambing, C-II, Medan Helvetia itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terpisah, M Yofi alias Madan (26), warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Gang Aswaliyah, Terjun, Medan Marelan, enggan memberikan keterangan saat diwawancarai.
Usai membeli motor curian dari tangan Erika, Yofi kemudian menyimpan motor tersebut di rumahnya.
"Saya simpan motornya di rumah pak," kata tersangka Yogi.
Kapolsekta Helvetia, Komisaris Ronni Bonic, ketika diwawancarai menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e subs 480 KUHPidana.
"Kedua tersangka ini terancam hukuman 4 tahun penjara. Dari hasil penangkapan, kita turut mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap Ronni.
Adapun barang buktir yang disita di antaranya satu unit sepeda Yamaha Mio BL 3281 FR, seuntai kalung warna putih berikut mainannya, satu buah jam tangan merek Alexander Christie, satu unit Nokia yang telah diganti LCD-nya menggunakan uang hasil penjualan motor curian, serta satu buah charger warna putih.