Ada lima orang yang diamankan terkait jaringan ini. Mereka adalah Ah (37) yang bertugas membawa sabu dan ekstasi tersebut dari Surabaya.
Kemudian M (27) dan Ma yang bertugas menjemput barang tersebut di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Tak hanya kurir, dua orang pemilik sabu-sabu juga berhasil diamankan yakni Hs (45) dan seorang wanita S (27).
Yang mengejutkan Kombes Pol Arnowo mengatakan dua pemilik sabu tersebut Hs dan S merupakan narapidana aktif.
Hs narapidana Lapas Karang Intan Martapura serta S merupakan narapidana dari Lapas Anak Martapura. Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba.
Mereka mengendalikan bisnis sabu-sabu dari balik jeruji besi dengan fasilitas telepon seluler.