News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Hakim Kesal Margriet dan Agus Tay Saling Tuding di Persidangan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Margriet beri kesaksian di sidang terdakwa Agus Tay Hamda May di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/1/2016).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Margriet Ch Megawe, terdakwa dalam pembunuhan Engeline menjadi saksi untuk terdakwa Agus Tay Hamda May di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (12/1/2016).

Margriet dan Agus bahkan saling tuding soal pelaku pembunuhan, aksi ini membuat kesal hakim.

Hakim Edward Harris sempat menanyakan siapa pembunuh Engeline, Margriet dan Agus Tay saling tuding.

"Karena Agus yang terakhir ketemu Engeline, menurut saya Agus lah pelakunya. Tapi saya tidak lihat bagaimana dia membunuhnya, yang saya tahu anak saya meninggal," ujar Margriet di persidangan.

Mendengar pernyataan saksi, Hakim Edward menanyakan kepada Agus Tay. Pria asal Sumba ini berbalik mengatakan ibu dari Yvonne dan Cristina ini lah pelaku pembunuh Engeline.

"Margriet lah pembunuhnya," jelas Agus.

Hakim kembali mengejar Agus Tay, menanyakan dengan cara bagaimana Margriet membunuh Engeline.

"Margriet membunuh dengan cara membenturkan kepala Engeline ke lantai, yang mulia," jawab Agus Tay.

Mendengar jawaban dari Margriet dan Agus Tay, Hakim Edward pun diam sejenak dan tampak kebingungan karena keduanya saling tuding terkait siapa pelaku pembunuhan bocah 8 tahun tersebut.

"Kalian berdua ini malah baku tuding, Kami majelis mengharapkan kejujuran dari kalian, karena kalian berdua yang ada di sana," tegas Hakim Edward sembari kembali menegaskan ke Margriet apakah terlibat dalah hal hilangnya nyawa Engeline.

"Ibu terlibat nggak," tanya hakim.

"Tidak," jawab Margriet singkat.

Tidak hanya saling tuding. Dalam jalannya sidang Margriet kerap memberikan keterangan berubah-ubah, bahkan menyangkal keterangan BAP.

Atas kondisi ini majelis hakim dibuat kesal dengan keterangan saksi yang berbelit-belit dan janggal, demikian jugadengan kuasa hukum Agus Tay yakni Hotman Paris.

"Keterangan ibu tidak sesuai dengan di BAP," ujar Hakim Edward.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini