TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polres Bombana, Sulawesi Tenggara, menetapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bombana Andi Mapparennang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua anggotanya.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Bombana Inspektur Satu (Iptu) Sahar, membenarkan penetapan tersangka kepada Kasat Pol PP.
“Berkasnya sementara dirampungkan, alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, korban dan barang bukti berupa surat visum rumah sakit juga sudah kami terima,” kata Sahar, Selasa (12/1/2016).
Kendati Kasat Pol PP belum ditahan, lanjut Saha, proses hukum akan tetap berlaku dan saat ini berkasnya sudah masuk pada tahap administrasi penyidikan dan pembuatan resume untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sultra.
“Penahanan tersangka masih dipertimbangkan oleh penyidik. Alasan subyektif penahanan adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan pelaku diwajibkan lapor seminggu dua kali,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Pol PP Bombana Andi Mapparennang menganiaya dua orang stafnya perempuan. Kedua korban tersebut adalah Kur (32) dan Sum (20).
Kur ditendang di bagian paha sedangkan Sum ditendang di bagian perut. Bekas tendangan itu terlihat memar dan dibuktikan dengan hasil visum.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/1/2016) sekitar pukul 10.00 wita di kantor Satpol PP Bombana.(Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati)