Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengungkapkan saat ini korban kasus paedofilia yang dilakukan RA (70) warga negara Australia bertambah jumlahnya.
"Penyidik melaksanakan kembali pemeriksaan terhadap beberapa korban yang sudah kita temukan. Ada empat korban lagi yang kita lakukan pemeriksaan," jelas Hery, Rabu (13/1/2016).
Sehingga saat ini jumlah korban yang diperiksa ada delapan orang.
"Tetapi ini masih bisa berkembang jumlahnya karena memang RA sudah dari tahun 2013 berada di Bali," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menangkap seorang warga negara Australia berinisial RA (70).
Pria tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak (paedofil) di Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto mengatakan RA ditangkap di rumahnya di wilayah Selemadeg Kabupaten Tabanan.
RA ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelecehan seksual.
"Setelah dapat informasi itu, anggota melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban sehingga didapatkan bukti permulaan untuk melakukan penangkapan terhadap RA," jelas Hery di Polda Bali, di Denpasar, Selasa (12/1/2016).
Ia mengatakan, kasus pelecehan seksual diduga dilakukan RA ketika memandikan korbannya. Pelecehan tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan.
"Hasil visum korban juga menguatkan adanya pelecehan seksual itu," ucap Hery.