News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menambang Pasir Sejak 2013, Purwanto Tak Kantongi Izin

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tambang pasir

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara mengatakan, tersangka Purwanto melakukan penambangan pasir ilegal sejak tahun 2013.

Purwanto menambang pasir di lahan milik istrinya seluas dua hektar.

Sejak melakukan penambangan tersebut, kata Dicky, Purwanto tidak mengantongi surat izin usaha pertambangan (IUP).

IniĀ  melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Mineral dan Batu Bara.

Purwanto terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Polisi pun menahan Purwanto sebagai tersangka penambangan pasir ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini