Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara mengatakan, tersangka Purwanto melakukan penambangan pasir ilegal sejak tahun 2013.
Purwanto menambang pasir di lahan milik istrinya seluas dua hektar.
Sejak melakukan penambangan tersebut, kata Dicky, Purwanto tidak mengantongi surat izin usaha pertambangan (IUP).
IniĀ melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Mineral dan Batu Bara.
Purwanto terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Polisi pun menahan Purwanto sebagai tersangka penambangan pasir ilegal.