News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permohonan Pembuatan Paspor di Imigrasi Kelas I A Jambi Dibatasi

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Dwi Prasetyo Santoso, Rabu (13/1/2016).

Laporan Wartawan Tribun jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kantor imigrasi Kelas I A Jambi mulai pertengahan Januari 2016 akan membatasi permohonan pembuatan paspor per harinya.

Langkah ini diambil menyusul keluarnya surat edaran Kementrian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI - GR. 01.01-0047 Tahun 2016 tentang Antrean Pelayanan Paspor.

Dalam surat edaran tersebut tertulis mengenai adanya pembatasan waktu pengajuan permohonan pembuatan paspor.

Warga yang mengajukan permohonan pembuatan paspor hanya akan dilayani mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 10.00 WIB jika jumlah pengajuan rata-rata per harinya hanya maksimal 80 orang.

Namun jika di atas itu, maka batas waktu pelayanan akan dilakukan mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB atau rata-rata per harinya hanya sekitar 150 orang saja.

"Imigrasi Kelas IA Jambi kemarin dicoba sampai pukul 10.00 WIB tapi ternyata masih kewalahan. Mulai minggu depan kita coba sampai pukul 12.00 WIB kecuali Tungkal, karena rata-rata perharinya hanya 70," ujar Kakanwil Kemenkumham Jambi, Dwi Prasetyo Santoso, Rabu (13/1/2016).

Ia mengatakan pembatasan pembuatan paspor ini dilakukan karena masih banyaknya keluhan terhadap proses pembuatan paspor sebelumnya.

"Kalau sebelumnya sistem pengajuan pembuatan paspor sistem kuota, berapa perharinya, sekarang sistemnya pembatasan waktu," kata dia.

Perubahan pola pelayanan ini juga menurut Dwi untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap permohonan pembuatan paspor.

"Jadi petugas bisa mengoptimalkan waktu, termasuk dalam menyelesaikan  pembuatan dokumen paspor," sambung Dwi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Jambi, Tenta Pradjasa, menambhakan selain perubahan pola antrean dari kuota menjadi pembatasan waktu, proses pengambilan paspor diharapkan bisa lebih cepat.

"Maksimal tiga hari pemohon sudah bisa mengambil dokumennya, perubahan lainnya pola pembayaran nanti pihak pemohon yang langsung membayar ke bank, jadi tidak melalui sini lagi. Ada bank yang kita tunjuk bekerjasama," beber Tenta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini