Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Dirlantas Polda Kep Bangka Belitung Kombes (Pol) Agus Suryo mengatakan kepolisian berkomitmen kasus BPKB Aspal akan ditindak tegas walaupun itu kesalahan administrasi, namun bisa dipidanakan.
Sebab memalsukan identitas dalam BPKP yang dioraki DI (DPO) bekerjasama dengan oknum pihak leasing.
"Tentu akan kita tindak tegas karena itu sudah melakukan pemalsuan," kata Kombes (Pol) Agus Suryo Rabu (13/1/2016).
Terkait kasus pemalsuan identitas di BPKB kendaraan yang diungkap Polres Pangkalpinang diharapkan masyarakat mengurus langsung ke pihak kepolisian.
Baik mau mutasi atau pindah kepemilikan kendaraan.
Sedangkan diinternal kepolisan akan dievaluasi kinerja anggota yang bertugas di Samsat-samsat di Bangka Belitung.
"Akan diperketat penelitian dokumen baik STNK maupun BPKB dan tidak akan difungsikan lagi PHL dalam tugasnya dengan memaksimalkan anggota Polri di Samsat," kata Kombes (Pol) Agus Suryo.