Laporan wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Penyidik PNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat urung menyerahkan tesangka dan barang bukti atau tahap dua dari pelaku tindak pidana bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Hal itu dilakukan lantaran tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik PPNS.
"Tersangka tidak menghadiri pemanggilan dengan alasan yang tidak layak," kata Kabidhumas Kanwil DJP Kalbar, Taufik Wijayanto tanpa merinci alasan tersangka, Kamis (14/1/2016)
Kata Taufik, tersangka tindak pidana bidang perpajakan yang ditangani Kanwil DJP Kalbar berinisial YLT dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Nominalnya Rp 4,2 miliar. Tersangka ini adalah pengusaha," kata Taufik.
Sejatinya kasus yang menjerat tersangka YLT ini kata Taufik adalah kasus perdana yang penyidik PPNS Kanwil DJP Kalbar tangani. Kedepan langkah yang akan diambil adalah melakukan pemanggilan kedua.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua, jika wajib pajak ini tidak bisa hadir juga nanti kita akan minta tolong korwas PPNS Polda untuk menghadirkannya," kata Taufik.
Sedianya Kanwil DJP Kalbar bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar serta aparat kepolisian selaku korwas PPNS akan melakukan jumpa pers di aula Kejati Kalbar terkait penyerahan tersangka ini.
"Ditunda jumpa persnya, nanti kami kabari lagi," ujar Taufik.
Ia enggan membeberkan terlalu rinci kasus yang ditangani lantaran dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan di lapangan. (*)