Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Polsek Wara Utara menahan pelaku pencabulan, RM (20) di Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kapolsek Wara Utara, AKP Simon mengatakan, pelaku RM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mengakui perbuatannya.
Pelaku mencabuli korbannya yaitu YL (13), yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar di Palopo.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan pesan singkat kepada korban, untuk janjian di salah satu tempat.
Setelah bertemu, pelaku langsung mencabuli korban.
Saat ini, korban juga telah divisum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Palopo.