Laporan wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tim Manguni 2 dipimpin Ipda Reymon Sandewana bersama resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa mengepung tempat pembuat panah wayer, di Kota Bitung, Jumat (15/1/2016).
Dari rumah tersebut, delapan pelaku berhasil diamankan saat sedang asik membuat panah wayer.
Mereka adalah MK alias Mario, JK alias Johanis, AR alias Aldo, JS alias Jimmy, RL alias Roiger, RW alias Rafel, RD alias Rinal, FP alias Farly.
Delapan warga Sari Kelapa kelurahan Bitung Timur Lingkungan II Kecamatan Aertembaga Bitung tak melakukan perlawanan saat digerebek petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 22 anak panah siap pakai, 107 anak panah yang belum jadi, 34 potongan besi bahan baku panah wayer, 1 buah pisau, 1 buah pedang, sepotong besi bahan baku pedang, serta 2 buah gurinda.
Kemudian 1 buah pelontar panah wayer 3 buah palu 2 gulungan kabel, 4 buah hp, 2 kunci motor, 2 buah tas gantung warna hitam dan coklat, 1 buah kaca mata, 1 buah gunting. Tali rafia yang sudah di carik, kayu kuda pelurus besi pembuatan panah wayer.
Dir Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pitra Ratulang mengatakan para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bitung untuk diproses hukum.
"Setelah dapat printah Pak Kapolda, Tim Manguni langsung meluncuru ke Bitung dan berhasil meringkus." Katanya.
Pitra mengimbau kepada masyarakat, jika adanya hal mencurigakan baik pembuat panah wayar, pembuat onar, pelaku curanmor atau berbau kriminalitas segera laporkan ke pihaknya.
"Laporkan kalau ada yang mencurigakan. Kami siap mengamankan Sulawesi Utara," tegas Ratulangi. (*)