Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin akan mengedepankan kearifan lokal dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.
Ia meminta aparat kepolisian untuk jangan hanya memakai KUHAP dan KUHP dalam penyelesaian perkara.
“Dasar hukum di Indonesia ini adalah hukum adat. Banyak polisi kurang memahami hukum adat. Tahunya hanya KUHP KUHAP."
"Untuk itu ke depannya, polisi harus mengedepankan kearifan lokal,” kata dia saat mengunjungi kantor Tribun Lampung, Senin (18/1/2016).
Hukum adat menurut Ike sama dengan restorative justice. Dalam restorative justice, penyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Itu, kata dia, sama dengan hukum adat yang lebih mengedepankan sanksi sosial dan musyarawah.
Penyelesaian seperti itu, menurut Ike lebih efektif daripada membuat pelakunya masuk penjara.
“Orang sekarang masuk penjara bukan jera malah tambah hebat. Tadinya maling ayam keluar penjara malah jadi perampok,” jelas dia.
Konteks hukum adat di Lampung inipun diadopsi oleh Ike. Yaitu piil pesenggiri. Ike memberikan arti tersendiri dari kata piil.
Menurut Ike, piil itu singkatan dari profesional, integritas, iman dan law enforcement. “Inilah pedoman polisi Lampung,” kata dia.