Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum terdakwa Margriet C Megawe, Dion Pongkor, menyatakan bahwa ada ketidakcocokan dalam penyampaian yang dilakukan oleh ahli forensik RSUP Sanglah pada kesaksian dua minggu lalu di PN Denpasar.
Hal itu, terkait dengan keterangan mengenai lemari tempat penyimpanan mayat Engeline, yang sebelumnya diakui Agus Tay, terdakwa lain dalam kasus pembinuhan Engeline, bahwa Engeline usai dibunuh sempat ditempatkan di lemari. Sebelum akhirnya dikubur di halaman belakang rumah Margriet.
Dalam pernyataan ahli forensik, menyebut bahwa lemari itu tidak cukup untuk menaruh mayat Engeline.
Kemudian pihak Kuasa Hukum menyuruh Laureta yang menjadi saksi dalam persidangan, Senin (18/1/2016) ini untuk masuk ke dalam lemari.
Dan benar saja, ketika masuk ke dalam lemari itu, Laureta muat untuk masuk ke dalam lemari.
Tentu saja, hal itu kemudian disoal oleh Kuasa Hukum Margriet dalam persidangan.
"Kami bahas soal lemari tadi, karena untuk menguji keterangan forensik. Kenapa ahli biologi dan kimia mengukur lemari. Ahli forensik itu berbicaranya tidak benar, mengaku sempat sembunyikan di sini (menujukkan foto lemari)," tegas Dion.
Menurut Dion, ahli forensik, seharusnya tidak berbicara memasukkan atau tidak memasukkan lemari.
Seakan-akan, kata Dion, hal ini dipaksakan oleh penyidik Polda Bali untuk membela Agus. Sehingga, apa yang disampaikan Agus kemudian ditutup-tutupi oleh penyidik Polda. Singkatnya, ada keterangan Agus yang menyebut lemari kemudian diburamkan.
"Karena kami ingin memberikan fakta dalam persidangan. Apalagi, karena ada orang yang bukan keahlian tapi berbicara (ahli forensik dalam hal ini), jelasnya.
Menanggapi mengenai hadirnya seorang saksi dari keluarga terdakwa, Dion mengaku, bahwa hal itu dibutuhkan untuk melihat secara gamblang keseharian Margriet.
Bukan tanpa alasan. Sebab, diakuinya, dari pihak keluarga, ada yang mengatakan Engeline disiksa oleh Margriet, di sisi lain mendukung Margriet dalam persidangan dan berkata Margriet cukup sayang pada Engeline.
" Ya untuk hal ini, nantinya akan diserahkan lagi saja kepada Majelis Hakim, mana yang akan dipakai," pungkasnya. (*)