Laporan Wartawan Tribun MedanĀ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satu dari dua pelaku jambret, Edi Syahri (21) warga Jl Satria Kawasan Sejati, Medan Tembung terpaksa meringkuk di sel sementara Polsekta Medan Area.
Ia tertangkap tangan melakukan aksi penjambretan di Jl Kapten Jumhana simpang Jl Akik Medan Area.
Tersangka ditangkap lantaran terjatuh dari atas sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun di lapangan, sebelum melakukan aksi penjambretan, tersangka bersama rekannya Izal (19) lebih dulu memantau korbannya di seputaran Jl Kapten Jumhana.
Ketika melihat korbannya tengah sibuk bermain handphone (HP), kedua tersangka yang menunggangi motor Honda Beat langsung mendekat.
Tanpa buang waktu, tersangka Edi yang kebetulan berada di boncengan turun dan merampas HP milik korban.
Karena kaget, korban kemudian teriak sehingga mengundang perhatian warga.
Saat berusaha kabur usai beraksi, tersangka Edi yang hendak naik ke atas boncengan terjatuh.
Sontak, warga yang berada di lokasi langsung memukuli tersangka.
Namun, aksi anarkis warga tidak berlangsung lama.
Petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Area yang kebetulan melintas langsung mengamankan tersangka.
Dengan kondisi kedua mata lebam dihajar warga, tersangka Edi kemudian diboyong ke Polsekta Medan Area.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Area, Ajun Komisaris Alexander Piliang mengaku masih memeriksa tersangka.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata Alex, Senin (18/1/2016) sore.