Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Edi Purwanto membantah bahwa lahan yang ada makam keluarganya adalah lahan milik Hanafi.
Menurut Edi, keluarganya sudah membeli lahan itu dari Hanafi tahun 1995. Edi pun mengantongi bukti berupa akta jual beli.
Akta jual beli itu diserahkan oleh pengacara Edi, Agusman Candra Jaya, ke Lurah Labuhan Ratu Raya, Gandhi.
Menurut Agusman, lahan tersebut dulunya adalah milik keluarga Edi. Karena itu, tiga anggota keluarga Edi dimakamkan di lahan tersebut.
Namun, tiba-tiba Hanafi mengklaim lahan itu miliknya. Hanafi membuat sertifikat kepemilikan tanah tersebut.
Pihak keluarga Edi lalu membeli lahan yang ada makam keluarganya dari Hanafi di tahun 1995 seluas 600 meter persegi.
Sejak saat itulah, pihak keluarga Edi menjaga makam keluarganya di atas lahan itu.
Lurah Labuhan Ratu Raya Gandhi pun kaget begitu diperlihatkan akta jual beli oleh Candra. Gandhi mengaku merasa tertipu oleh Hanafi.
“Kalau saya tahu ada akta jual beli tidak mungkin saya izinkan pembongkaran makam itu,” ujar Gandhi.
Gandhi mengaku akan memanggil Hanafi untuk menjelaskan masalah tanah tersebut.
“Saya juga akan panggil Edi sebagai ahli waris agar bisa dipertemukan dengan Hanafi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Edi Purwanto kaget begitu tahu makam keluarganya dirusak dan jenazahnya hilang. Di dalam makam itu ada tiga jenazah kerabatnya yaitu buyut, kakek dan pakde Edi.
Edi mengaku tidak tahu siapa orang yang membongkar makam keluarganya itu. Edi berencana melaporkan hal itu ke polisi.(*)