News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Hanya Membunuh, Tiga Pelaku Juga Ambil Ponsel dan Motor Milik Waria

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Tiga pelaku pembunuh waria di lahan kosong Komplek Jatiwangi Square, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat awal November 2015, juga mengambil harta milik korban.

Sejumlah harta milik korban yang bernama Jejen Suteja (29), dibawa kabur ketiga pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, petugas berhasil menyita sepeda motor Supra X 125 dengan plat nomor E 5496 WI  milik korban.

Petugas juga menyita sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor E 2053 XS yang menjadi sarana dan sebilah pisau yang digunakan pelaku membunuh korban.

"Ketiga pelaku setelah membunuh korban diduga mengambil sejumlah milik korban. Di antaranya sepeda motor dan satu unit ponsel merk Asus warna hitam," ujar Sulistyo melalui pesan singkatnya, Selasa (19/1/2016).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Sulistyo mengatakan, motif ketiga pelaku melakukan pembunuhan lantaran ingin memiliki barang milik korban.

Itu mengapa petugas menangkap tiga pria asal Kabupaten Majalengka yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan setelah dikembangkan.

Ketiga penadah itu, yakni S (62), petani asal Blok Paserehan, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, IS (29), tenaga honorer asal Blok Pon, Desa Sutawangi, dan TS (33), buruh asal Blok Gandamekar, Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung.

"Petugas masih melakukan pencarian barang bukti lainnya seperti ponsel milik korban yang juga dicuri tiga tersangka pelaku pembunuhan," kata Sulistyo.

Ketiga tersangka pembunuhan dikenakan pasal 338 dan atau 365 KUHPidana yang ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sedangka tiga tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana yang ancamannya hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini