News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

29 Bulan Tak Digaji, Istri Karyawan PT TML Sakit Sampai Meninggal Tak Bisa ke Puskemas

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Toni Samsul (38) merupakan salah satu karyawan PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) di Nunukan yang bernasib kurang baik.

Sudah 29 bulan mereka tak juga menerima upah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Siemanggaris itu.

Sebagai buruh di perusahaan itu, Toni punya cerita menyedihkan yang terus dikenangnya.

Dia masih ingat saat sembilan bulan pertama tidak menerima gaji dari perusahaan.

Saat itu istrinya sedang sakit. Tak punya uang, Toni tak bisa berbuat apa-apa selain membiarkan istrinya hanya menahan sakit di mess.

“Ongkos untuk kendaraan dan berobat tidak ada. Bagaimana saya mau ke puskesmas?” katanya.

Tak berapa lama, sang istripun menghembuskan nafas terakhir tanpa penanganan tenaga medis.

Penderitaan Toni tak berhenti sampai di situ. Dia harus seorang diri mengurusi anaknya yang berusia sembilan tahun dan dua tahun.

Dengan berutang ke beberapa orang, dia akhirnya bisa membawa pulang kedua anaknya itu ke Sulawesi Barat.

Harapannya, dengan menitipkan keduanya kepada mertua, dia bisa kembali bekerja di Siemanggaris.

Namun, setelah menitipkan anaknya pada mertua, masalah beruntun masih dihadapinya.

Setelah kembali ke perusahaan, nasibnya pun tidak berubah. Harapan agar perusahaan membayarkan gajinya tak juga terpenuhi.

''Memang sudah 20 bulanan saya tidak bisa kirim uang ke kampung,” ujarnya.

Karena tak pernah mengirimkan uang, anak-anaknya pun menjadi malu mengakuinya sebagai orang tua.

Saat ini dia masih menghadapi berbagai persoalan yang tak kunjung teratasi. Toni mengaku masih dikejar-kejar utang dari pemilik warung.

''Di Haji Hamid saja Rp 40 juta utang saya. Kami dikejar-kejar terus,” katanya.

Dia hanya berharap, pihak perusahaan segera membayarkan gajinya yang tertunggak selama 29 bulan.

Menurut hitungannya, gaji yang harus dia terima nilainya mencapai Rp87 juta dengan rincian gaji sebesar Rp2 juta ditambah tunjangan Rp1 juta setiap bulannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini