Laporan Wartawan Tribun Medan /Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -DY (33), anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di Aceh Timur rencananya hendak membeli motor curian seharga Rp3 juta dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono ketika dikonfirmasi Tribun.
"Sepeda motor Honda Scoopy hasil curian itu rencananya akan dibayari seharga Rp3.400.000. Namun, saat mereka transaksi, langsung kita amankan," ungkap Aldi, Rabu (20/1/2016) sore.
Selain mengamankan DY, polisi juga membekuk tiga tersangka lainnya. Mereka adalah M Irfan alias Otong (26) warga Jl Sei Asahan, Lukman Daulay (36) warga Jl Sei Denai dan Radi (17) warga Timbang, Langsa Aceh Timur.
Menurut keterangan Aldi, dari para tersangka, polisi turut menyita dua sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat, masing-masingnya berwarna hitam dan warna putih. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp200 ribu.
"Sepeda motor Honda Scoopy BK 4074 AFI berikut STNK milik korban turut kita amankan. Kemudian, kita sita pula bukti transfer uang pembelian motor curian, satu buah kunci letter T, dan satu buah alat mesin gerinda," ungkap Aldi.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dalam pasal berbeda. Tersangka Irfan dan Lukman dikenakan pasal 363 KUHPidana, sementara DY dan rekannya Radi dikenakan pasal 480 KUHPidana.(ray/tribun-medan.com)