Laporan Wartawan Tribun Batam Alvin Lamaberaf
TRIBUNNNEWS.COM, BATAM - Sidang putusan terkait kelanjutan atau penolakan gugatan hasil Pemilihan Umum Kapala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri pasangan calon Soeryo Respationo dan Ansar Ahmad (SAH) akan diputuskan, di Makahmah Konstitusi, Jumat (22/1/2016).
Soeryo Respationo, salah satu pasangan calon Gubernur yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil keputusan gugatan Pilkada yang diajukannya oleh Mahkamah Konstitusi.
"Saya ga mau berandai-andai. Besok baru diputuskan. Kita tunggu keputusan besok. Menang atau kalah itu biasa," katanya saat bersilaturahmi dengan Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian, Kamis (21/1/2016) siang.
Soeryo yang mengenakan kemeja berwarna agak ungu, dengan bawaan celana panjang berwarna hitam itu terlihat tampak tenang.
Sebelum masuk ke mobil Alpard berwarna putih BP 2 VQ, ia mengatakan kepada simpatisannya, masyarakat pendukungnya agar bisa menerima keputusan MK terkait gugatan Pilkada yang diajukan paket SAH.
Suryo mengimbau apabila gugatannya ditolak MK, masyarakat Kepri dan simpatisannya harus bisa menerima dan tidak boleh membuat keributan dan tetap menciptakan suasana tenang di Kepri.
"Kalau menang dan diterima alhamdulilah. Kalau ditolak harus diterima dengan lapang dada dan jangan bikin ribut," katanya.