News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sita 15 Ton Pupuk dan Pemiliknya Jadi Tersangka

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh angkut di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung mengangkut pupuk urea bersubsidi warna pink ke atas mobil, Rabu (25/7/2012). PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Lampung akan secara resmi mengganti kemasan (karung) pupuk urea bersubsidi warna pink awal Agustus mendatang. Kemasan baru ini tidak lagi berlogo PT Pusri melainkan mengusung nama baru PT Pupuk Indonesia (Persero) Group. Alasan digunakannya nama baru tak lain terobosan yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan melebur perusahaan pupuk nasional menjadi satu nama saja yakni PT Pupuk Indonesia (Persero) Group. Tribun Lampung/Perdiansyah

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi menyita belasan ton pupuk dari sebuah toko di Desa Sribhawono, Lampung Timur, karena pemiliknya tak terdaftar sebagia distributor resmi.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yudi Chandra, mengatakan penyidik sudah menetapkan pemilik toko berinisial MN sebagai tersangka di kasus ini.

"Pemilik toko sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kini kasusnya masih dalam pemberkasan,” ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (20/1/2016).

Dari toko milik MN, polisi menyita 15 ton pupuk NKCL Makota, Pupuk Makkota Sawit dan Pupuk NPK Phonska, sembilan sak pupuk urea bersubsidi.

MN menyimpan dan mengedarkan pupuk alternatif yang diduga kandungan unsur haranya tidak sesuai dengan label yang tertera di dalam kemasan.

“Tersangka juga memperdagangkan pupuk urea bersubsidi yang tidak dilengkapi dengan surat penunjukan sebagai pengecer maupun distributor,” jelas Yudi.

Untuk pupuk urea, MN mendapatkannya dari beberapa kelompok tani sementara pupuk lainnya didapatkan dari Jawa Timur.

Tindakan MN melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Penyidik menjerat MN pasal 60 ayat (1) huruf F UU Sistem Budidaya Tanaman, pasal 60 ayat (2) huruf F UU Sistem Budidaya Tanaman, dan pasal 6 ayat (1) huruf d UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini