News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dishub Kota Medan Berhak Tindak Parkir Liar di Depan Stasiun

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Parkir kendaraan roda dua masih padat terparkir di Depan Stasiun Kereta Api Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/1/2016).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Devisi Regional 1 Sumatera Bagian Utara Rapino Situmorang mengatakan, pengaturan parkir di pelataran depan Stasiun Kereta Api Kota Medan wewenang Dinas Perhubungan Kota Medan.

"Pengaturan parkir bukan wewenang kami. Dishub Kota Medan yang seharusnya melakukan penindakan ataupun larangan parkir di depan stasiun," ujarnya, Jumat (22/1/2016).

Rapino tidak menjawab secara rinci, tatkala ditanya upaya yang akan dilakukan PT KAI untuk penertibkan parkir kendaraan yang berada di depan stasiun. 

Bahkan ia kembali mengulang jawabannya penertiban wewenang Dishub Kota Medan.

"Coba tanya saja ke Dishub Kota Medan, karena wewenang mereka. Pengaturan parkir bukan wewenang kami tapi Dishub Kota Medan," katanya.

Diketahui sebelumnya, pelataran depan Stasiun Kereta Api Kota Medan masih dipadati kendaraan roda dua maupun roda empat.

Padahal, Pemerintah Kota Medan sudah melarang adanya parkir di depan stasiun.

Selain itu, seluruh kendaraan roda dua, roda empat maupun becak bermotor diwajibkan parkir di seputaran Lapangan Merdeka.

Namun, berdasarkan pengamatan Tribun Medan, pada Jumat (22/1/2016), siang, seluruh kendaraan roda dua, maupun kendaraan roda empat  masih parkir di depan stasiun.

Tidak hanya itu, taksi, dan becak bermotor juga masih terparkir di pelataran depan Stasin Kereta Api Medan. Karena itu, kemacetan di depan stasiun masih berlangsung siang ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini