TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Setelah penyelidikan cukup lama, polisi akhirnya menetapkan Heru Winarko (51), Kepala Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Jombang, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kemenpora, senilai Rp 250 juta, Jumat (22/1/2016).
Hibah tahun 2011 itu diterima Desa Tanjungwadung guna revitalisasi lapanangan milik sebuah yayasan di desa setempat.
Dalam proyek itu, Kades Heru Winarko ketua pelaksana proyek revitalisasi tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang Wahyu Hidayat mengatakan, dana tersebut sesuai petunjuk teknis (juknis) sebenarnya adalah untuk revitalisasi lapangan.
Namun dalam perjalananya, justru digunakan untuk keperluan lain.
“Di antaranya untuk pengadaan tanah, menguruk tanah, dan juga menyewa alat berat,” kata Wahyu Hidayat.
Guna menutupi penyimpangan yang dilakukannya, tersangka memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta semua isi dokumen yang dilaporkan.
Menurut Wahyu, bedasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 250 juta.
Penetapan Heru sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 18 orang saksi serta menemukan alat bukti yang cukup.
“Dimungkinkan juga ada tersangka baru dalam kasus ini,” kata Wahyu.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 dan pasal 3 No UU 31/1999 yang diubah dengan UU RI tahun 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara sampai seumur hidup
Heru Winarko (51) diduga korupsi dana hibah dari Kemenpora senilai Rp 250 juta. Dana itu seharusnya untuk revitalisasi lapangan desa setempat.
Namun karena tanah lapangan itu milik sebuah yayasan, dan yayasan itu menolak tanahnya dibeli pihak desa, yayasan kemudian menolak dana hibah tersebut.
Namun panitia pelaksana dana hibah tetap memaksakan pembangunan lapangan di tanah milik yayasan itu.
Karena itu, polisi kemudian menyelidiki kasus ini, dan menemukan indikasi korupsi.