News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekali Mengaborsi, Bidan di Kupang Ini Pasang Tarif Rp 10 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi aborsi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - PihakĀ  Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota mengungkap praktik bisnis aborsi yang dijalankan seorang bidan berinisial DSB.

Berdasarkan penuturan salah satu korbannya, Siti Nuraini Nurdin alias Narsi, bidan itu memasang tarif Rp 10 juta.

"Sesuai keterangan Siti Nuraini Nurdin alias Narsi, untuk menggugurkan janin yang dikandungnya itu dibantu bidan DSB dirinya membayar Rp 10 juta. Namun, uang muka yang sudah diserahkan Narsi ke bidan DSB baru Rp 5 juta," kata Kasatreskrim Kepolisian Resor Kupang Kota AKP Didik Kurnianto kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2016).

Terkait kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya obat-obatan, botol infus, jarum suntik, serta sejumlah lembar kain.

Bidan DSB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 346 KUHP, dan Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, Narsi langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk mendapatkan pertolongan medis karena kondisinya lemas setelah aborsi.

Diberitakan sebelumnya, seorang bidan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DSB, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, lantaran diduga terlibat kasus aborsi terhadap Nuraini Nurdin alias Narsi (23).

AKP Didik Kurnianto pada Jumat (22/1/2016) malam mengatakan, DSB menggugurkan secara paksa janin dalam kandungan Narsi yang berusia lima bulan di klinik bersalin miliknya di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang.

Praktik aborsi itu, terbongkar saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga akan perut Narsi yang tiba-tiba mengecil.

Menurut Didik, janin yang dikandung Narsi digugurkan pada Rabu (20/1/2016) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Selanjutnya, janin yang digugurkan itu dikuburkan pada keesokannya sekitar pukul 09.00 Wita pagi.

Polisi kemudian bergerak ke tempat praktik bidan DSB untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi pun mendapatkan petunjuk yang mengarah ke upaya menggugurkan janin milik Narsi yang dibantu bidan DSB secara paksa.

Selanjutnya, tim identifikasi Polres Kupang Kota melakukan penggalian di lokasi yang diduga tempat menguburkan janin tersebut, yakni di belakang klinik bersalin.

Polisi menemukan janin yang di bungkus kain putih. Janin itu lalu dibawa ke RSU WZ Johannes Kupang untuk diotopsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini