Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Hatta Radjasa, meminta pemerintah harus berhati-hati merespon apa yang ditawarkan Freeport.
Ia menilai, pemerintah sebaiknya menjalankan kewajiban yang tertuang dalam undang-undang.
"Yang paling penting menjalankan kewajiban UU seperti masalah smelter, perbaikan masalah lingkungan," ujar Hatta kepada wartawan usai menghadiri sidang terbuka dan penganugerahan di ITB, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/1/2016).
Hatta mengatakan, konsep pembangunan berlanjut dan ekonomi hijau semakin mengedepan sehingga akan mengkritisi bisnis galian/pertambangan yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu pemerintah harus menyikapi bagaimana pengelolaan bisnis galian/pertambangan menyusul juga termasuk amanat undang-undang.
"Kita harus menjalankan amanat UU dengan baik. Apa yang sudah ditawarkan harus cukup kritis menyikapi," kata Hatta.
Ditanya perbedaan respon mengenai Freeport pada pemerintah dulu dan sekarang, Hatta meyakini keduanya memegang teguh amanat UU dan peraturan pemerintahnya. Menurutnya, pemerintah juga sudah menyampaikan sikapnya terhadap Freeport yang akan melakukan pembicaraan dengan Freeport pada 2019.
"Akan tetapi UU juga sudah mewajibkan pembicaraan dilakukan 2014 untuk membangun smelter dan tidak boleh mengekspor material. Itu amanat UU dan pemerintah sudah jalan tinggal konsisten," kata Hatta. (*)