News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluar Masuk Penjara, Residivis Ini Akhirnya Ditembak Polisi

Penulis: Beben Syah
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David (29)

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Jeruji besi tak membuat David (29), warga Lorong kelekar Kecamatan Seberang Ulu (SU) II‎ dan Apriyadi (29), warga ‎Jalan Perindustrian II Lorong Panukal Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami ini jera melakukan kejahatan.

Kawananan pelaku copet dan penondongan ini, terus beraksi dan membuat resah masyarakat di kota Palembang.

Hingga akhirnya, atas laporan yang dibuat oleh ‎Noviana (30) warga Lorong Damai Kelurahan 13 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II, membuat polisi bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap keduanya saat tengah bersantai Ria di kawasan 18 Ilir, Minggu (24/1/2016) malam.

Tak hanya harus dibui, keduanya harus menahan sakit, karena di kaki mereka tertanam timah panas polisi.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, sepak terjang kawanan pelaku spesialis terbilang sadis.

Mereka tak segan-segan untuk melukai korbannya bila melakukan perlawanan.

Hal itu juga yang terjadi pada Noviana. Beberapa waktu lalu, karena mencoba melakukan perlawanan saat ditodong di atas angkutan umum trayek Kilometer (KM) 5-Ampera‎, lengan kanan wanita tunawicara ini harus mengalami luka disayat oleh pelaku.

Setelah melakukan aksinya itu, para pelaku dengan santai turun dari atas angkutan umum, dan berlari menuju ke kawasan 18 Ilir.

"Jadi mereka ini sekali beraksi beranggotakan tiga orang. Satu rekannya yang lain, berinsial SA (30) masih dalam pengejaran," ujarnya saat dibincangi Tribunsumsel, Senin (25/1/2016).

Bersama mereka turut pula diamankan barang bukti berupa, pisau yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta buku harian milikkorban yang saat itu turut diambil pelaku.

"Mereka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tegasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini