TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota terpilih Ternate, Burhan Abdurrahman, berjanji tetap melanjutkan program yang telah dijalankan sebelumnya saat menjabat wali kota.
Pendapat itu diutarakan Burhan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan lawannya pada pilkada 9 Desember 2015 lalu.
"Banyak program yang akan saya lanjutkan termasuk pada program kesehatan, pendidikan dan juga kesejahteraan untuk mengentaskan kemiskinan," ujar Nurham saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Dirinya juga berjanji bahwa program 100 hari akan mulai berjalan usai dirinya dilantik menjadi wali kota Ternate dengan berkonsolidasi bersama aparatur daerah guna merancang RPJMD.
"Saya akan memantapkan organisasi pemerintahan di daerah, apalagi saya besok langsung ditetapkan," tambahnya
Burhan Abdurrahman yang berpasangan dengan Abdullah Tahir memenangkan sengketa gugatan di MK setelah penggugat yaitu pasangan Sidik-Djasman dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pemohon karena selisih suaranya melampaui dari ketetapan MK.
Diketahui bahwa pasangan Burhan-Tahir memperoleh 34.647 suara saat pilkada 9 Desember 2015 sesuai dengan rekapitulasi KPU Kota Ternate, sementara pemohon mendapatkan 29.328 suara. Jika dalam perhitungan MK, maka pemohon dapat mengajukan permohonan dan mempunyai legal standing saat selisih hanya 693 suara. Sesuai dengan prosentase dua persen yang diatur dari jumlah penduduk Kota Ternate sebanyak 213.426 jiwa.