News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Jaringan Pelaku Penipuan di Gerai ATM

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita yang akan bertransaksi di sebuat ATM

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap lima pelaku penipuan yang kerap beraksi di gerai ATM dengan modus memberikan pertolongan terhadap korban di Banjar, Kalimantan Selatan.

Satu dari lima tersangka tersebut diketahui seorang wanita dan warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, keempat pelaku itu berinisial Rod (33), Ash (43), Sh (27), dan Par (28), dan YA (28).

Rod diketahui warga Jalan Mangkubumi, Desa Wayurang, Kecamatan Kalinda, Kabupaten Lampung Selatan.

Ash diketahui warga Dusun Tanjungan, Desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung.

Sh diketahui warga Tanjung Bayur, Desa Tanjungan.

Par diketahui, warga Bundar Dalam bawah, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung selatan.

Sedangkan YA diketahui warga Desa Gunungleutik, Kecamatan Ciparay.

"Kelimanya berhasil kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari seorang korban yang mengadu ke Polres Banjar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui sambungan telepon, Senin (25/1/2016) malam.

Sulistyo mengatakan, kasus itu berawal ketika seorang korban yang diketahui Onasih menjadi korban kelima pelaku tersebut.

Kelima pelaku menipu Onasih ketiha bertransaksi di ATM BRI samping Toserba Yogya, Jalan Letjen Suwarto, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Sabtu (9/1/2016) sekitar pukul 09.40 WIB.

Kelima pelaku berhasil mengurasi isi ATM milik korban setelah berhasil mengelabuinya.

Adapun kelima pelaku semuanya berhasil ditangkap 25 Januari 2015. Kelimanya kini ditahan di Polres Banjar.

Dari kelima tersangka polisi berhasil disita sejumlah barang bukti.

Antara lain, satu unit mobil Avanza hitam dengan plat nomor BE 1747 CC, 12 kartu ATM dengan berbagai jenis, sebuah ponsel, dua pak tusuk gigi, uang tunai sebesar Rp 1 juta, struk transaksi penarikan dan transfer ATM BRI.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis Pasal 378 subsider Pasal ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Sulistyo. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini