Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ferry, tersangka kepemilikan sabu, mengatakan, barang bukti sabu yang ditemukan polisi di rumahnya adalah milik PL.
Ia mengatakan, PL menitipkan sabu tersebut ke dirinya. "PL bilang jangan diapa-apakan dulu sabunya menunggu perintah dari dia," ujar Ferry kepada wartawan, Selasa (26/1/2016).
Untuk barang bukti sabu sebanyak tiga paket kecil yang ditemukan di tempat kos, Ferry mengatakan, ia beli dari PL seharga Rp 500 ribu.
Sabu-sabu tersebut, kata dia, bukan untuk dijual, tapi dipakai sendiri. Ferry mengaku baru sebulan terakhir berkecimpung di dunia narkoba.
Selama satu bulan ini, Ferry sudah dua kali mengambil sabu dari PL. Polisi menangkap Ferry di Jalan Pembangunan, Sukarame, Lampung.
Polisi terpaksa menembak Ferry karena melawan saat penggeledahan berlangsung.