Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penangkapan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsekta Sunggal beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Dua orang istri anggota BNN gadungan masing-masing, Ani (43) istri tersangka Ivan Prayuda (44) dan Fitri Venny Suryani (43) istri tersangka Suharyadi (44) alias Bador mendatangi Polresta Medan.
Saat ditemui Tribun di Polresta Medan, kedua isteri tersangka BNN gadungan ini menyebut suaminya sama sekali tidak ada melakukan pemerkosaan terhadap masing-masing korban Hapipah (49) warga Dusun II, Gg Abadi, Diski, Sunggal dan Armaini beru Ginting (44) warga Medan-Binjai KM 15.
Menurut keduanya, yang melakukan pemerkosaan adalah Aldi (DPO), anggota LSM Badan Anti Narkotika (BANI).
"Suami saya enggak ada melakukan pemerkosaan itu pak. Yang melakukan itu Aldi," kata Fitri dan Ani, Rabu (27/1/2016).
Menurut Fitri dan Ani, Aldi lah yang sempat memerintahkan kedua korban untuk berguling-guling di ladang tebu kawasan KM 12 Medan-Binjai.
Saat itu, kedua korban terlebih dahulu diminta menanggalkan seluruh pakainnya.
"Menurut Aldi waktu kami sempat jumpa sebelum suami saya ditangkap, diakuinya memang. Katanya begini, karena korban ini perempuan, mereka enggak aku pukuli. Mereka ku telanjangi saja," ungkap Fitri menirukan perkataan Aldi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Unit Reskrim Polsekta Sunggal menangkap 7 orang anggota BNN gadungan masing-masing Rusli (35) warga Sunggal, Suharyadi alias Bador (44) warga Kelambir V, Deliserdang, Ivan Prayuda (44) warga Pasar III, Marelan, Erik (41) warga Marelan, Gilang Maulana (22) warga Sunggal, Samsul Bahri (49) warga Sunggal, dan Deni Aprianto (21) warga Sunggal.
Ke 7 orang tersangka ini dua diantaranya Ivan dan Suharyadi alias Bador dituding melakukan pemerkosaan terhadap kedua korbannya.
Bahkan, keduanya dituding sempat memasukkan botol dan kayu ke dalam kemaluan korban.(*)