Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEW.COM, BANGKA - Kementerian Dalam Negeri meminta tidak ada pengusiran terhadap pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.
Demikian disampaikan Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Didi Sudiana, saat berkunjung ke Sekretariah JAI Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (26/1/2016) malam.
Ia berujar, sebagai warga negara, hak-hak pengikut Ahmadiyah dilindungi undang-undang terlepas dari apa yang mereka percayai dan yakini selama ini.
Kemendagri meminta kepolisian melindungi dan mengamankan kondisi agar tak muncul tindak anarkis masyarakat terhadap pengilkut Ahmadiyah.
Namun, Didi meminta pengikut Ahmadiyah membaur dengan masyarakat dalam segala aktivitas agar bisa diterima dan berdampingan dengan warga lain.
"Sebagai warga negara pengikut Ahmadiyah dilindungi undang-undang dan tidak bisa diusir tapi sebaiknya pengikut juga dimita berbaur jangan seolah-olah eksklusif dan tertutup kalau mau diterima masyarakat," ucap dia.
Berbeda dengan Bupati Bangka, Tarmidzi Saat, yang tegas meminta pengikut Ahmadiyah hengkang dari Kabupaten Bangka sesuai keinginan masyarakat dan mereka diberi waktu sampai 5 Februari 2016.
"Kembali saya tegaskan Ahmadiyah harus keluar dan sikap ini tidak akan dicabut," kata Tarmizi Saat usai pertemuan membahas Ahmadiyah di Kantor Pemkab Bangka pada Rabu (27/1/2016).