News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Penjelasan Wakapolda Jambi Soal Ledakan Bom Rakitan di Jalan Yusuf Nasri

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Brimob Polda Jambi tampak berjaga di sekitar lokasi ledakan bom di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Rabu (27/1/2016).

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ledakan bom rakitan yang terjadi di RT 21 Jalan Yusuf Nasri, Kota Jambi,  Rabu (27/1/2016) dini hari termasuk bom rakitan jenis low explosive (daya ledak rendah).

Ini berdasarkan hasil penyelidikan pihak Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jambi.

Wakapolda Jambi, Kombes Pol Nana Sudjana mengatakan,  hasil dari penguraian tim Gegana Polda Jambi, bom rakitan tersebut terangkai dari bahan-bahan pembuat petasan yakni belerang, potasium dan semacamnya.

Lalu dicampur dengan paku ukuran 5 inci sebanyak 23 batang.

"Perlu diketahui ada tiga bahan seperti petasan dengan panjang 20 cm berdiameter sekira dua setengah inci dibungkus koran dan diberi lak ban dan diberi pesan di atasnya," kata Wakapolda Polda Jambi.

Dalam sobekan kertas yang terdapat di bom rakitan Tersebut, terdapat tulisan "asbak rokok patung putri duyung, antar acc simpang sudirman, berasal dari berinisial H Lapas Jambi, satu unit kerajinan tangan, alamat ditujukan kepada inisial SU alias AA di Haji Kamil,".

"Lalu paku 5 inci, baterai kotak, bohlam, serpihan barang dari analog timer dan serbuk mengandung sulfur dan belerang dirangkai dalam paket itu,"terang Wakapolda Jambi.

Sebanyak delapan saksi diperiksa pasca ledakan bom rakitan tersebut.

Diduga motif pelaku adalah terror yang ditujukan kepada seseorang.

Wakapolda Jambi memastikan ledakan tersebut bukan aksi terorisme, melainkan persoalan pribadi antar dua pihak terkait persoalan usaha.

"Tidak ada korban jiwa dalam ledakan bom rakitan tersebut. Kami sih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Ada indikasi masalah utama adanya usaha dagang yang belum dibayarkan.

"Namun belum bisa disimpulkan apakah kaitannya ada dengan narkoba terhadap si target. Sejauh ini belum ada indikasi yg mengarah ke sana," ujar Wakapolda.

"Dengan adanya kejadian ini, diindikasikan belum ada kelompok perakit bom. Selama ini baru kali ini terjadi. Dalam merakit bom, masyarakat kemungkinan belajar merakit bom dari buku dan internet. Kami terus memetakan kelompok terkait radikalisme," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, disebutkan Wakapolda, yakni masuk dalam UU darurat pasal 12 No 51.

Kombespol Nana juga mengimbau agar warga tak panik dan tetap menjalankan aktifitas seperti biasanya.

"Jangan terganggu, jangan terprovokasi dengan hal ini. Serahkan kasus ini kepada kami," kata Nana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini