Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Erwansyah (20), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polisi menangkap Erwansyah di Jalan Yos Sudarso, Panjang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas terpaksa menembak Erwansyah karena melawan saat ditangkap.
"Tersangka melakukan perlawanan aktif saat ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya," ujar dia, Kamis (28/1/2016).
Dery mengatakan, tersangka sudah sering mencuri sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.
Polisi menjerat Erwansyah dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Erwansyah terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.(*)